Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------------------
2. Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1586 atas nama Made Artama (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 11-04-2013, No. 00406/SUKASADA/2013, luas 200 m2, terletak di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1586 atas nama Made Artama (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 11-04-2013, No. 00406/SUKASADA/2013, luas 200 m2, terletak di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Februari 2023 telah menjadi sebesar Rp322.906.616,00 (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus enam belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 137.516.627,00
Bunga Rp 185.398.989,00
Total Kewajiban Rp 322.906.616,00
5. ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.-------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp322.906.616,00 (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus enam belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 137.516.627,00
Bunga Rp 185.398.989,00
Total Kewajiban Rp 322.906.616,00
7. ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.-------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|