| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-13/Eoh.2/Bll/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
GEDE BAYU SEGARA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108062601970003.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 26 Januari 1997.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Pahlawan No. 31 Singaraja, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
|
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa.
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
|
:
|
Tanggal 23 Januari 2026
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Januari 2026 sampai dengan tanggal 12 Februari 2026
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026
|
C. DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa GEDE BAYU SEGARA pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025, sekitar pukul 22.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Dewa Dewi Collection yang beralamat di Jalan Srikandi, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambi”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa mempunyai Niat untuk melakukan pencurian di Toko Dewadewi Collection, Jalan Srikandi Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, kemudian sekitar jam 22.00 wita terdakwa mempersiapkan peralatan yang akan dibawa yaitu Pisau dapur yang panjanganya sekitar 30 CM dengan gagang berwarna hitam , 3 (tiga) buah kantung plastik berwarna hitam dan 1 (satu) buah kantung plastik berwarna putih yang terdakwa masukan ke dalam kantung celana , selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Toko Dewadewi Collection, Jalan Srikandi Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan menggunakan sepeda motor merek honda scoopy DK 5799 UAP milik terdakwa, kemudian setelah sampai di sebelah Toko Dewadewi Collection, Jalan Srikandi Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng terdakwa langsung naik dari bangunan sebelah toko dewa dewi untuk bersembunyi di atas bangunan tersebut sambil menunggu toko Dewa Dewi tutup, setelah toko dewa dewi tutup terdakwa meloncat dari bangunan sebelah Toko Dewa Dewi ke atap toko dewa dewi melalui tembok pembatas lalu menuju ke ruangan tempat menyimpan barang, selanjutnya terdakwa mengambil sepatu baru yang berwarna hitam dan terdakwa gunakan untuk masuk ke dalam toko Dewa Dewi, setelah itu terdakwa masuk ke kamar ruang istirahat untuk mengambil jaket berwarna hitam dan kain pantai yang langsung digunakan untuk menutupi badannya, selanjutnya terdakwa masuk ke toko dewa dewi dari pintu atas menuju ke tangga bawah, dan pada saat itu pintu masuk di tangga bawah dalam posisi terkunci, sehingga terdakwa membongkar dinding yang terbuat dari Gypsum dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa bawa hingga tangan terdakwa dapat menjangkau kunci pintu tersebut, setelah itu terdakwa memasukan tangan terdakwa menuju ke kunci pintu tersebut dan membuka kuncinya lalu terdakwa masuk ke dalam toko dewa dewi dan mengambil Tas belanja warna hitam yang berada di sebelah pintu tersebut yang terdakwa gunakan untuk menutupi kepala dan wajahnya, setelah berada di dalam toko dewa dewi terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan langsung meraba bagian bawah meja kasir dan mendapatkan 1(satu) buah Tas berwarna merah muda, kemudian terdakwa membuka tas tersebut dan melihat berisi sejumlah uang dan 2 (dua) buah HP merk Iphone XS warn ahitam dan merk Samsung A06 warna hitam , dan langsung mengambilnya , kemudian terdakwa kembali keluar Toko dewa dewi melalui pintu pada saat terdakwa masuk ke toko dewa dewi , sesampai di atas terdakwa membuka jaket, sepatu, sarung pantai dan Tas belanjaan merek dewa dewi warna hitam yang terdakwa ambil sebelumnya dimasukan ke dalam kantung plastik berwarna putih yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan, selanjutnya terdakwa kembali meloncat ke bangunan sebelah toko Dewa Dewi dan menuju ke sepeda motor terdakwa untuk pergi dari tempat tersebut, dengan menggantungkan tas berwarna merah muda di sepeda motor bersamaan dengan tas plastik yang berisi jaket, sepatu, sarung pantai, dan Tas belanjaan merek dewa dewi warna hitam, lalu pada saat melewati jembatan di daerah Desa Baktiseraga terdakwa langsung membuang tas plastik berwarna putih yang berisi jaket, sepatu, sarung pantai, dan Tas belanjaan merek dewa dewi warna hitam tersebut, dan selanjutnya terdakwa menuju ke rumahnya.
- Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa langsung menyimpan tas berwrna Pink yang berisi sejumlah uang dan 2 (dua) buah HP di bawah kasur, selanjutnya terdakwa menuju ke kamar mandi untuk mengganti baju dan celana yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP curian kemudian membungkusnya dengan menggunakan baju yang terdakwa gunakan untuk mencuri lalu terdakwa buang di jembatan daderah Kelurahan Banyuasri untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa selanjutnya uang hasil curian tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari hari sebesar Rp. 7.400.000,- dan membeli 1 (satu) buah HP merek Oppo A5i, selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 13.30 wita terdakwa mengambil tas dan sisa uang yang terdakwa sembunyikan di bawah kasur di kamar dan membungkusnya dengan menggunakan kantung plastik berwarna hitam lalu membuangya ke sebuah Jurang yang berada di daerah Kacut Banjar Tegal karena terdakwa ketakutan telah diminta keterangan di Polres Buleleng atas laporan dari saksi Made Andika pemilik Toko Dewa Dewi.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp 19.400.000 (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk IPHONE XS, imei 356166095727896, wama hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung A06, warna hitam, milik saksi MADE ANDIKA ASKARA tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi MADE ANDIKA ASKARA dan tujuan terdakwa mengambil barang- barang tersebut untuk dimiliki dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MADE ANDIKA ASKARA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 30 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
I Gede Putu Astawa, S.H.
Jaksa Madya NIP. 196812311990031014
|