Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
429/Pdt.Bth/2023/PN Sgr NI NYOMAN KARTIASIH 1.PT. BPR INDRA CANDRA SINGARAJA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAL JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH BALI DAN NUSA TENGGARA, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR (KPKNL) DENPASAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 429/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI NYOMAN KARTIASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kadek Doni Riana, SH.MHNI NYOMAN KARTIASIH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR INDRA CANDRA SINGARAJA
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAL JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, KANTOR WILAYAH BALI DAN NUSA TENGGARA, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR (KPKNL) DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang  diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;--
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah  I adalah tidak beritikad baik;----------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah  I melalui perantara Terbantah   II atas  obyek sengketa  : ---
Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1302/Kelurahan Penarukan, berdasarkan Gambar Situasi Nomor:00073/Penarukan/2006 seluas 2050 M2 (dua ribu lima puluh), atas nama Ni Made Nila Praptini , terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan I dengan nomor:06224/2019 dan Hak Tanggungan II dengan nomor:01737/2022;----------------------------------------------------------
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat;------------------------------------------------------------
5. Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Terbantah  I dan Terbantah  II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;-----
 
Atau  :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); -----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak