Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------------------
2. Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 723 atas nama Jro Putu Rahayu (in casu Tergugat), Surat ukur tanggal 07-01-2010, No. 00001/PANJI ANOM2010, luas 330 m2, terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 723 atas nama Jro Putu Rahayu (in casu Tergugat), Surat ukur tanggal 07-01-2010, No. 00001/PANJI ANOM2010, luas 330 m2, terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Februari 2023 telah menjadi sebesar sebesar Rp293.871.100,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta depalan ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 129.321.387,00
Bunga Rp 164.549.713,00
Total Kewajiban Rp 293.871.100,00
5. ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp293.871.100,00 (dua ratus sembilan puluh tiga juta depalan ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Sisa utang Rp 129.321.387,00
Bunga Rp 164.549.713,00
Total Kewajiban Rp 293.871.100,00
7. ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------------
|