Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT BPR ADI JAYA MULIA 1.MIRA PRIYACITTA
2.GEDE KARTEKEL
3.KADEK AGUS OGY ARYA KUSUMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ADI JAYA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Mas Angarta TenayaPT BPR ADI JAYA MULIA
Tergugat
NoNama
1MIRA PRIYACITTA
2GEDE KARTEKEL
3KADEK AGUS OGY ARYA KUSUMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.677.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 090/SPK/AJM/VI/2022;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 090/SPK/AJM/VI/2022;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.251.677.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
 
 
Nomor Sertifikat 1232
Atas Nama Kadek Agus Ogy Arya Kusumo
Luas Tanah 224 m2
Luas Bangunan 100 m2
Terletak di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur 00880/2020
 
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak