Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Sgr Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H. M. NUR alias NUNUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1556 /N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NUR alias NUNUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                                                                                               

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-17/Enz.2/BLL/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                   

Nama Lengkap

:

M. NUR ALS. NUNUNG

Nomor Identitas (NIK)

:

5108060107820073

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 01 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

Lain-lain

:

:

Sekolah Menengah Pertama (Tamat)

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN             :                  

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

 

:

 

 

Tanggal 24 Januari 2024 s/d. tanggal 27 Januari 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak 26 Januari 2024 s/d. tanggal 14 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Hakim

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d. tanggal 25 Maret 2024.

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d. tanggal 24 April 2024.

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d. tanggal 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

 

-------- Bahwa TERDAKWA M. NUR ALS. NUNUNG (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

    • Barawal dari adanya penangkapan terhadap Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG perihal kepemilikan atau penguasaan narkotika jenis sabu tanpa izin pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 oleh Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., (selaku Penangkap/Anggota Polisi dari Polres Buleleng), selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 19.00 Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA telah membeli sabu dua paket sabu dari Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 dengan harga total untuk dua klip sabu sebesar Rp. 250.000,- (da ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian yaitu 1 (satu) klip sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa beli pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita dan 1 (satu) klip seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa beli pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.15 wita namun TERDAKWA baru membayar sebesar Rp. 175.000,- dan sisanya sebesar Rp. 75.000,- belum TERDAKWA bayar kepada Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG dan atas informasi tersebut Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan pengembangan dan pergi menuju ke sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng kemudian mengamankan TERDAKWA di dalam Rumah, selanjutnya anggota tim lain dari Satresnarkoba Polres Buleleng memanggil  Saksi MUHAMMAD ALFAN selaku masyarakat setempat untuk melihat proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ALFAN dan terhadap penggeledahan badan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perkara narkotika, kemudian Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan penggeledahan di dalam Rumah TERDAKWA dan terhadap penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong pipet warna merah berisi 1 (satu) plastik klp sabu ditemukan di dalam lemari baju kamar Terdakwa;
  • 1 (satu buah gunting ditemukan di dalam lemari baju kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) potongan pipet warna hijau di dalamnya berisi 1(satu) plastik klip sabu ditemukan di bawah meja;
  • 1 (satu) set alat bong ditemukan di bawah meja;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan di atas lemari baju terdakwa;
  • 1 (satu buah sedotan plastik warna putih ditemukan diatas lemari baju terdakwa;
  • 1 (satu) buah HP Merek Realme warna ungu ditemukan diatas meja ruang tamu

dan terhadap barang-barang ditemukan pada saat penggeledahan (rumah) TERDAKWA tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 42/11885.00/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh PUTU SRI SUSENI NIK. P79836 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Singaraja dan KADEK MAYA JANUWATI selaku pemeriksa cabang NIK. P88736, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1

1 (satu) buah plastik

0,24 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastik

0,15 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

Jumlah

0,39 gram brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 168/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh Sdr. I NYOMAN SUKENA, SIK NRP. 67030505 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, sdr. IMAM MAHMUDI, A.MD., SH.,M.SI., selaku Pemeriksa, sdr. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa dan sdr. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

  1. 1009/2024/NF dan 1010/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1011/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti dalam I. adalaah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

 

-------- Bahwa TERDAKWA M. NUR ALS. NUNUNG (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

    • Barawal dari adanya penangkapan terhadap Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG perihal kepemilikan atau penguasaan narkotika jenis sabu tanpa izin pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 oleh Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., (selaku Penangkap/Anggota Polisi dari Polres Buleleng), selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekitar Pukul 19.00 Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa TERDAKWA telah membeli sabu dua paket sabu dari Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 dengan harga total untuk dua klip sabu sebesar Rp. 250.000,- (da ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian yaitu 1 (satu) klip sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa beli pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita dan 1 (satu) klip seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa beli pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.15 wita namun TERDAKWA baru membayar sebesar Rp. 175.000,- dan sisanya sebesar Rp. 75.000,- belum TERDAKWA bayar kepada Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG dan atas informasi tersebut Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan pengembangan dan pergi menuju ke sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng kemudian mengamankan TERDAKWA di dalam Rumah, selanjutnya anggota tim lain dari Satresnarkoba Polres Buleleng memanggil  Saksi MUHAMMAD ALFAN selaku masyarakat setempat untuk melihat proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ALFAN dan terhadap penggeledahan badan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perkara narkotika, kemudian Saksi KADEK MAS INDRA, SH dan Saksi ANOM THREE MAHENDRANA, SH., melakukan penggeledahan di dalam Rumah TERDAKWA dan terhadap penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang-barang berupa :
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong pipet warna merah berisi 1 (satu) plastik klp sabu ditemukan di dalam lemari baju kamar Terdakwa;
  • 1 (satu buah gunting ditemukan di dalam lemari baju kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) potongan pipet warna hijau di dalamnya berisi 1(satu) plastik klip sabu ditemukan di bawah meja;
  • 1 (satu) set alat bong ditemukan di bawah meja;
  • 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan di atas lemari baju terdakwa;
  • 1 (satu buah sedotan plastik warna putih ditemukan diatas lemari baju terdakwa;
  • 1 (satu) buah HP Merek Realme warna ungu ditemukan diatas meja ruang tamu

dan terhadap barang-barang ditemukan pada saat penggeledahan (rumah) TERDAKWA tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA.

    • Bahwa TERDAKWA terakhir mengkonsumsi sabu bagi diri sendiri di Rumah TERDAKWA yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Anggrek No. 11 RT/RW: 010/003, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita dengan menggunakan 1 (satu) klip sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa beli pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita dari Saksi I PUTU ADY PRATAMA ALS. LENONG, selanjutnya TERDAKWA membuat bong / alat hisap kemudian dengan menggunakan alat hisap atau bong tersebut TERDAKWA membakar pipa kaca sampai panas dan sampai mengeluarkan asap kemudian TERDAKWA menghisap asap sampai sabu di dalam pipet kaca habis. Kemudian setelah TERDAKWA mengkonsumsi sabu tersebut TERDAKWA merasa lebih kuat begadang dan pikiran TERDAKWA menjadi lebih tenang.
    • Bahwa pengambilan urine terhadap TERDAKWA oleh pihak dari kepolisian dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 wita bertempat di kamar mandi Satres Narkoba Polres Buleleng sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengambilan Urine pada tanggal 25 Januari 2024.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 42/11885.00/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh PUTU SRI SUSENI NIK. P79836 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Singaraja dan KADEK MAYA JANUWATI selaku pemeriksa cabang NIK. P88736, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1

1 (satu) buah plastik

0,24 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastik

0,15 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

Jumlah

0,39 gram brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 168/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh Sdr. I NYOMAN SUKENA, SIK NRP. 67030505 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, sdr. IMAM MAHMUDI, A.MD., SH.,M.SI., selaku Pemeriksa, sdr. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa dan sdr. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dengan kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

  1. 1009/2024/NF dan 1010/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1011/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti dalam I. adalaah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis Provinsi NTB Nomor : NAR-R1.01839/LHU/BLPK/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023, telah dilakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa dengan metode Immunoassay dengan hasil urine positif mengandung Methamphetamin.
    • Bahwa berdasarkan Surat Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor: R/032/II/KA/PB/2024 Tanggal 26 Februari 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. M. Nur Alias NUNUNG, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K.,M.Si.,CH RMP selaku Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali dengan hasil kesimpulan Tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitas Sosial Rawat Jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitas milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitas milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitas, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Singaraja, 23 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.

Ajun Jaksa / NIP. 19930401 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya