Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KOMANG DARMA alias MANG AMOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-962/N.1.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG DARMA alias MANG AMOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-16/Enz.2/Bll/01/2026

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap                     :     Komang Darma Alias Mang Amot

Nomor Identitas                    :     5108040107830004

Tempat lahir                         :     Sidetapa

Umur/Tgl lahir                       :     35 tahun/01 Juli 1983

Jenis Kelamin                       :     laki-laki      

Kebangsaan                         :     Indonesia  

Tempat tinggal                     :     Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

Agama                                   :     Hindu

Pekerjaan                              :     Industri (Penganyam)

Pendidikan                            :     SD Kls 2 (tidak tamat)

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 22 November 2025  s/d  Tgl. 25 November 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tgl. 25 November 2025  s/d  Tgl. 28 November 2025

  • Penahanan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl.27 November 2025 s/d Tgl. 16 Desember 2025

  • Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng

 

:

 

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl,                 17 Desember 2025 s/d Tgl. 25 Januari 2026

  • Perpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak  Tgl,                 26 Januari 2026 s/d Tgl. 24 Februari 2026

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026.

  • Perpanjang PN

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 19 Maret 2026.

 

C.     DAKWAAN  :

Pertama

-------Bahwa Terdakwa  Komang Darma Alias Mang Amot, pada hari Sabtu, tanggal                 22 November 2025, sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa Kecamata Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja  secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari  Sabtu, tanggal 22  November 2025, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi ada seeorang di desa Sidetapa terkait dengan Narkotika, kemudian sekitar jam 06.00 Wita Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya  saksi I Made Sudarmadi Yuda Permana dan saksi I Made Juli Ratama Putra, SH,  langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar Desa Sidetapa;
  • Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu  sebuah rumah di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng, saat itu terlihat terdakwa Komang Darma Alias Mang Amot sendirian, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menghampiri dan mengamankan terdakwa lalu menghubungi aparat desa setempat untuk dimintai bantuan menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan Sekdes Desa Sidetapa atas nama Dewa Gede Anon Ariana, Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang berkaitan tindak pidana narkotika, dilanjutkan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam tergeletak dilantai kamar yang sebelumnya dilempar oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan saat itu mengaku dapat mengkonsumsi sabu dirumah terdakwa yang lain yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng. Selanjutnya sekitar jam 11.10 wita,  anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju rumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng, dengan di saksikan Kelian Banjar Dinas atas nama Komang Kanot, dilakukan penggeledahan rumah  dan ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing yang di dalamnya berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dibawah meja pada lantai kamar, setelah ditanyakan kepada terdakwa bahwa paket sabu tesebut adalah miliknya yang di dapat dari membeli dari seseorang di Denpasar, kemudian barang yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng serta dilakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan tindak pidana yang terjadi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :1692/NNF/2025, tanggal           24 November 2025 dengan kesimpulan:

Barang bukti nomor:

  • 15791/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika;
  • 15792/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut daam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 247/11885.00/2025 tanggal         22 November 2025 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitamyang salah satu ujungnya runcing yang di dalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat kotor 0,19 gram brutto atau 0,04 gram netto
  • Bahwa Terdakwa Komang Darma Alias Mang Amot  tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

------------Perbuatan Terdakwa Komang Darma Alias Mang Amot, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pengacuannya diganti dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  ------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-----------Komang Darma Alias Mang Amot, pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa Kecamata Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja , sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 11.0 wita, terdakwa membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan sistem tempelan dari seseorang yang mengaku bernama Aryanto di daerah Sempidi Badung, kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 saat di rumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan  terlebih dahulu terdakwa membuat bong dan membeli pipet kaca, kemudian paket shabu diambil dengan pipet sedotan warna hitam yang salah satu ujungnya runcing kemudian terdakwa memasukkan butiran shabu ke dalam pipet kaca dan setelah semuanya terpasang di bong siap dikonsumsi, kemudian terdakwa menyalakan korek api dan membakar pipet kaca yang sudah berisi bahan shabu selanjutnya menghisap asap hasil pembakaran tersebut sebanyak 5 ( lima ) kali sedotan, setelah selesai mengkonsumsi sabu, sisa paket sabu dan bong disimpan di dalam kamar terdakwa;
  • Bahwa  pada hari  Sabtu, tanggal 22  November 2025, sekitar jam 06.00 Wita saat terdakwa berada di salah satu rumahnya udi Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng, tiba tiba datang petugas Sat Narkoba Polres Buleleng mengamankan terdakwa dengan disaksikan Sekdes Desa Sidetapa atas nama Dewa Gede Anon Ariana, Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang berkaitan tindak pidana narkotika, dilanjutkan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hitam tergeletak dilantai kamar, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan saat itu mengaku dapat mengkonsumsi sabu dirumah terdakwa yang lain yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng. Selanjutnya sekitar jam 11.10 wita,  anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju rumah terdakwa di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab Buleleng, dengan di saksikan Kelian Banjar Dinas atas nama Komang Kanot, dilakukan penggeledahan rumah  dan ditemukan 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing yang di dalamnya berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dibawah meja pada lantai kamar, setelah ditanyakan kepada terdakwa bahwa paket sabu tesebut adalah miliknya yang di dapat dari membeli dari seseorang di Denpasar, kemudian barang yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng serta dilakukan penyitaan terhadap barang yang berkaitan tindak pidana yang terjadi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :1692/NNF/2025, tanggal           24 November 2025 dengan kesimpulan:

Barang bukti nomor:

  • 15791/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika;
  • 15792/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut daam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti nomor 247/11885.00/2025 tanggal         22 November 2025 dari Kantor Pegadaian Singaraja, telah dilakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) potongan pipet plastik warna hitamyang salah satu ujungnya runcing yang di dalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat kotor 0,19 gram brutto atau 0,04 gram netto
  • Bahwa berdasarkan  hasil Assesmen Medis an. Komang Darma, tanggal 10 Desember 2025, yang dbuat oleh dokter Ririn Sriwijayanti, dokter ada RS Bhayangkara Denpasar, hasil pemeriksaan (terlampir),  dengan :

Kesimpulan : mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine, tidak ditemukan tanda tanda ketergantungn Methamphetamin (sabu) Type pemakaian coba coba.

Saran: dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangktan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat jalan selama tiga bulan di Lembaga Rehabilitasi yang dikelola Pemerintah.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

 

       
 
 
   

 

Singaraja,  02 Maret 2026

Penuntut Umum

       
 
 
   

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

Komang Tirta Wati, S.H.

Ajun Jaksa/199507132018012002

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya