INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
266/Pdt.G/2024/PN Sgr | Arini Lestari | 1.Ni Luh Sukerasih 2.Komang Merta Yasa 3.Farhanny Susana Supawi 4.Ferial Syamakh, S.H. M.Kn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2024/PN Sgr | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Hukum Sah dan berharga Kutipan Risalah Lelang Nomor : 270/66/2023 tertanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, yang didsari dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 32/Pdt.Eks/2019/PN.Sgr. Jo. Nomor : 531/Pdt.G/2016/PN.Sgr. tertanggal 09 Maret 2021;
3. Menyatakan Hukum PENGGUGAT adalah Pembeli Lelang / Pemenang Lelang atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya yang terletak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 270/66/2023 tertanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja;
4. Menyatakan Hukum bahwa sebidang tanah terletak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan luas 260 M2, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Kalibukbuk atas nama Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Hak Milik
- Timur : Tanah Hak Milik
- Selatan : Saluran air, Jalan, dan Tanah Hak Milik
- Barat : Tanah Hak Milik
Merupakan Tanah yang dibeli secara SAH dan PATUT oleh PENGGUGAT adalah Objek Sengketa ;
5. Menyatakan Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Menyatakan Hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 5, tertanggal 14 Juni 2022 yang dilakukan oleh TERGUGAT I, dengan TERGUGAT III dihadapan TERGUGAT IV atas Objek Sengketa didasari dengan Perbuatan Melawan Hukum adalah TIDAK SAH, CACAT HUKUM, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Sah untuk dibatalkan dan/atau Batal Demi Hukum ;
7. Menghukum Para TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV) untuk mengganti kerugian Materiil dan Immateril yang dialami PENGGUGAT sejumlah dengan rincian Kerugian Materiil senilai Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil senilai total Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Maka kerugian yang harus dibayarkan oleh Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Rp.410.000.000,- + Rp. 800.000.000,- = Rp.1.210.000.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) secara langsung, seketika, dan tanggung renteng ;
8. Menghukum TERGUGAT III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT selaku Pemilik yang SAH SECARA HUKUM dari berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 270/66/2023 tertanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, yang didsari dengan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 32/Pdt.Eks/2019/PN.Sgr. Jo. Nomor : 531/Pdt.G/2016/PN.Sgr. tertanggal 09 Maret 2021 dalam keadaan kosong dan lasia bila perlu dengan bantuan Polisi dan Aparatur Pengamanan Negara lainnya ;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini ;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat Perkara ini ;
Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat hukum yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |