| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-25/Eoh.2/Bll/05/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
PUTU AGUS WIDIANA alias SBY
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108070408010001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sangsit
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 04 Agustus 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan , Kabupaten Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMA
-
|
II. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Maret 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d. tanggal 03 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 April 2026 s/d. tanggal 13 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d. tanggal 25 Mei 2026
|
III. DAKWAAN
Pertama
-------- Bahwa terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Beji , Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong , menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang ”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wita terdakwa ditelpon saksi PUTU WIDIANTARA selaku koordinator STT Shanti Raharja Inapti yang menyampaikan berencana membuat kostum anggota STT selanjutnya terdakwa mengatakan “konveksi raga bani koq ngaduang , bonusne oke misi maan Bir 1 Dus, Spanduk Besik” sama seperti kata-katanya yang disampaikan ditahun sebelumnya atas perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi PUTU WIDIANTARA tertarik lalu memesan sebanyak 170 buah kaos dewasa dan 38 buah kaos anak-anak dengan harga yang diberikan terdakwa Rp. 60.000,- untuk dewasa dan Rp. 50.000,- untuk anak-anak , dengan jumlah total sebesar Rp. 11.710.000,- setelah dikurangi potongan harga Rp. 390.000,- dan terdakwa menjanjikan kaos tersebut akan selesai dan diserahkan pada tanggal 10 Maret 2026.
- Bahwa untuk pemesanan kaos tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 11.710.000,- oleh saksi I PUTU WIDIANTARA yang dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 22 Januari 2026 pembayaran DP sebesar Rp. 200.000,- melalui transfer ke rekening atas nama AGUS WIDIANA
- Tanggal 6 Februari 2026 pukul 07.01 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 6 Februari 2026 pukul 17.30 wita sebesar Rp. 150.000,- secara tunai kepada terdakwa
- Tanggal 8 Februari 2026 sebesar Rp. 600.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 20 Februari 2026 sebesar Rp. 3.000.000,- secara tunai kepada terdakwa
- Tanggal 20Februari 2026 sekira pukul 15.48 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai kepada terdakwa diserahkan di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan sawan, kabupaten Buleleng
- Tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp. 500.000,- secara tranfer dari link dana milik saksi Gede Widi Anggara ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
Dan sisanya sebesar Rp. 210.000,- akan dibayarkan pada saat baju diterima.
- Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa baju kaos yang dipesan oleh saksi PUTU WIDIANTARA tidak diterima oleh STT Shanti Raharja Inapti.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan baju ke Konveksi HI dan uang kaos dari STT Shanti Raharja Inapti telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi on line.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi PUTU WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar 11.710.000,-
-----------Perbuatan terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Beji , Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wita saksi PUTU WIDIANTARA selaku koordinator STT Shanti Raharja Inapti berencana membuat kostum anggota STT di HI Konveksi dan memesan melalui terdakwa sebanyak 170 buah kaos dewasa dan 38 buah kaos anak-anak dengan harga yang diberikan terdakwa Rp. 60.000,- untuk dewasa dan Rp. 50.000,- untuk anak-anak , dengan jumlah total sebesar Rp. 11.710.000,- setelah dikurangi potongan harga Rp. 390.000,- dan terdakwa menjanjikan kaos tersebut akan selesai dan diserahkan pada tanggal 10 Maret 2026.
- Bahwa untuk pemesanan kaos tersebut telah dilakukan pembayaran lunas sebesar Rp. 11.710.000,- oleh saksi I PUTU WIDIANTARA yang dibayarkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 22 Januari 2026 pembayaran DP sebesar Rp. 200.000,- melalui transfer ke rekening atas nama AGUS WIDIANA
- Tanggal 6 Februari 2026 pukul 07.01 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 6 Februari 2026 pukul 17.30 wita sebesar Rp. 150.000,- secara tunai kepada terdakwa
- Tanggal 8 Februari 2026 sebesar Rp. 600.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 20 Februari 2026 sebesar Rp. 3.000.000,- secara tunai kepada terdakwa
- Tanggal 20Februari 2026 sekira pukul 15.48 wita sebesar Rp. 1.000.000,- melalui transfer dari rekening BRI No rek 475701019395534 an. LUH WIDI ARMA SARI ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
- Tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai kepada terdakwa diserahkan di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan sawan, kabupaten Buleleng
- Tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp. 500.000,- secara tranfer dari link dana milik saksi Gede Widi Anggara ke rekening BCA No.rek 8270838481 an. GEDE ADITYA WIGUNA
Dan sisanya sebesar Rp. 210.000,- akan dibayarkan pada saat baju diterima.
- Bahwa sampai dengan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa baju kaos yang dipesan oleh saksi PUTU WIDIANTARA tidak diterima oleh STT Shanti Raharja Inapti.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemesanan baju ke Konveksi HI dan uang kaos dari STT Shanti Raharja Inapti telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi on line.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi PUTU WIDIANTARA mengalami kerugian sebesar 11.710.000,- .-----------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa PUTU AGUS WIDIANA alias SBY sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 19 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
.
I Gede Putu Astawa, S.H. Jaksa Madya/NIP. 196812311990031014 |