INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
86/Pdt.P/2024/PN Sgr | 1.Gede Dana 2.Luh Manik |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | |||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.P/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;-------------
2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Komang Dewi yang masih dibawah umur dengan Kadek Eri Arimbawa untuk melangsungkan perkawinan secara hukum negara;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum anak pertama bernama Putu Desita, Perempuan, lahir di Desa Pangkung Paruk, pada tanggal 10 Desember 2022 dan Anak kedua bernama Kadek Dika Prayoga, Laki-laki, lahir di Desa Pangkung Paruk pada tanggal 9 Februari 2024, adalah anak sah dari Komang Dewi dengan Kadek Eri Arimbawa ;-----------------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada Komang Dewi dan Kadek Eri Arimbawa setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja, untuk segera melaporkan perkawinannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng;--------------------------------
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk mencatatkan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja dalam register yang diperuntukkan untuk itu sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan yang dimohonkan oleh Komang Dewi dengan Kadek Eri Arimbawa;-------------------------------------------------------
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan;-----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dan/atau Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan a quo berpendapat lain, Para Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |