INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 230/Pdt.G/2026/PN Sgr | 1.I NYOMAN SRIMADU 2.I KETUT DARMADA 3.NI MADE BUNIWI |
I MADE SUDARMAN selaku KELIAN DESA ADAT DEPEHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 230/Pdt.G/2026/PN Sgr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Obyek Sengketa berupa sebidang tanah yang belum bersertipikat, seluas ±10.100 M2 (sepuluh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara : Tanah Milik ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik ;
- Sebelah Barat : Pangkung ;
Para Penggugat berhak atas Obyek Sengketa serta menurut hukum berhak untuk mengajukan permohonan hak atas Obyek Sengketa adalah sah ;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara kontan/tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht);
5. Menghukum Tergugat untuk menandatangani segala berkas sebagai pemenuhan persyaratan pengajuan hak atas Obyek Sengketa serta tidak menghalang-halangi proses pengajuan Permohonan Hak Milik atas Obyek Sengketa, bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh Polisi Negara, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini, maka putusan ini dapat digunakan oleh Para Penggugat sebagai pemenuhan persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat melakukan proses pengajuan Permohonan Hak Milik atas Obyek Sengketa menjadi atas nama Para Penggugat pada Turut Tergugat II adalah sah;
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini seluruhmya;
7. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan maupun upaya hukum lainnya ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
