Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. I PUTU JULI ASTAWAN alias JULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 23 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1504/N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU JULI ASTAWAN alias JULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-10/Enz.2/Bll/03/2024

 

 

A.     Identitas Terdakwa  :

Nama Lengkap

:

I PUTU JULI ASTAWAN alias JULI

Nomor Identitas

:

3525160807700002

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 08 Juli 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

b.      Status Penangkapan Dan Penahanan :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Ditangkap

:

Tanggal 16 Januari 2024 S/d tanggal 19 Januari 2024

  • Ditahan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 18 Januari s/d tanggal 06 Februari 2024.

  • Perpanjangan PU

:

Sejak  tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal                                17 Maret 2024.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 07 Maret 2024 s/d  Tgl. 26 Maret 2024.

  • Perpanjangan PN

:

Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 27 Maret 2024 s/d  Tgl. 25 April 2024

 

C.     Dakwaan  :

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim gabungan Polsek Gerokgak dan Sat Narkoba Polres Buleleng, kemudian saksi  Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana, beserta tim lainnya dari Sat Narkoba Polres Buleleng pada  pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, mulai pagi hari melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang jalan raya SingarajaGilimanuk, dan akhirnya sekitar jam 18.00 Wita melihat terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli yang datang dari arah timur menuju ke barat sedang menaiki sepeda motor Yamaha Byson warna hitam putih, No Pol DK 6685 DE, dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dihentikan  petugas namun terdakwa menabrak salah seorang anggota, sehingga anggota Kepolisian yaitu saksi  Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi I Putu Miskin yang kebetulan ada di lokasi, ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) potongan pipet warna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastic klip berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, mengaku awalnya dihubungi oleh Gede Wirata (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu berat setengah gram di bos terdakwa atas nama Amin (DPO) di desa Sidatapa, dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan langsung menuju ke desa Sidatapa mencari Amin (DPO) dan mengambil pesanan sabu dari Gede Wirata (DPO), setelah berhasil terdakwa lpergi menuju Pintu gerbang Pemuteran tempat Gede Wirata menunggu, namun saat di jalan raya SingarajaGilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 43/11885.00/2024 tanggal   17 Januari 2024, 1 buah plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 0,46 gram brutto atau 0,40 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :124 /NNF/2023, tanggal 18 Januari 2024, bahwa 1 (satu) buah plastik kip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah benar (positif ) mengandung sediaan Narkotika (metamphetamine) , sedangkan 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine milik I Putu Juli Astawan Alias Juli adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina atau sabu sabu  tersebut.

                                                                                                                   

---------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim gabungan Polsek Gerokgak dan Sat Narkoba Polres Buleleng, kemudian saksi  Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana, beserta tim lainnya dari Sat Narkoba Polres Buleleng pada  pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, mulai pagi hari melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang jalan raya SingarajaGilimanuk, dan akhirnya sekitar jam 18.00 Wita melihat terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli yang datang dari arah timur menuju ke barat sedang menaiki sepeda motor Yamaha Byson warna hitam putih, No Pol DK 6685 DE, dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dihentikan  petugas namun terdakwa menabrak salah seorang anggota, sehingga anggota Kepolisian yaitu saksi   Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi I Putu Miskin yang kebetulan ada di lokasi, ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) potongan pipet warna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, mengaku awalnya dihubungi oleh Gede Wirata (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu berat setengah gram di bos terdakwa atas nama Amin (DPO) di desa Sidatapa, dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan langsung menuju ke desa Sidatapa mencari Amin (DPO) dan mengambil pesanan sabu dari Gede Wirata (DPO), setelah berhasil terdakwa lpergi menuju Pintu gerbang Pemuteran tempat Gede Wirata menunggu, namun saat di jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 43/11885.00/2024 tanggal   17 Januari 2024, 1 buah plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 0,46 gram brutto atau 0,40 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :124 /NNF/2023, tanggal 18 Januari 2024, bahwa 1 (satu) buah plastik kip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah benar (positif ) mengandung sediaan Narkotika (metamphetamine) , sedangkan 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine milik I Putu Juli Astawan Alias Juli adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa  I Putu Juli Astawan Alias Juli, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

 

 

 

Singaraja, 23 April 2024

Penuntut Umum

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19790317 200112 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya