Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. I GUSTI KETUT SUDARMA alias JIK BOLOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-743/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI KETUT SUDARMA alias JIK BOLOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-18/Enz.2/BLL/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I GUSTI KETUT SUDARMA alias JIK BOLOT.

Nomor Identitas

:

5108060208910001.

Tempat lahir

:

Singaraja.

Umur/tanggal lahir

:

34  tahun / 02 Agustus 1991.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Mayor Metra Gang No. XV Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA.

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 03 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2025

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 26 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 Desember 2025

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal  05 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal  04 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  02 Februari 2026 sampai dengan tanggal 21 Februari 2026

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu :

-------- Bahwa  terdakwa I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot  pada hari Selasa  tanggal 30 September  2025  sekira jam 17.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Mayor Metra Gang No. XV Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Narkoba Polres Buleleng karena berdasarkan informasi dimasyarakat adanya transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Liligundi, sehingga saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkotika Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) sedang memasuki Gang dan selanjutnya ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakai terdakwa, lalu pada genggaman tangan kanan terdakwa setelah dibuka berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu berat 0,22  gram brutto atau 0,06 gram netto  dan 1(satu) buah Handphone (HP) merk Vivo warna biru dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan Mayor Metra Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan didapur rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah pipet  kaca yang diakui milik terdakwa ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Imam di Desa Pegayaman  dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan sendiri ;

 -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1443/NNF/2025 tanggal 03 Oktober  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12621/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12622/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

    1. 12621/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12622/2025/NF berupa cairan warnaa kuning//urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 232/11885.00/2025 tanggal 01 Oktober  2025, barang bukti atas nama I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot,  dengan berat 0,22  gram brutto atau 0,06 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------------------------------------------------------

 

 

Atau :

Kedua :

-------- Bahwa  terdakwa I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot  pada hari Selasa  tanggal 30 September  2025  sekira jam 17.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Mayor Metra Gang No. XV Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri,  yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas  terdakwa yang sudah menggunakan  Narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dan kemudian berhenti pada tahun 2023 dan selanjutnya kembali lagi menggunakan Narkotika jenis shabu dan terakhir menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 wita dengan cara memasukkan shabu kedalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi shabu  dibakar dari luar  sampai shabu  itu mencair , setelah mencair  dihubungkan dengan pipet  minuman menggunakan 2(dua) pipet, satu pipet  dihubungkan ke tabung kaca  yang ada shabunya masuk ke dalam bong  yang terbuat dari botol  kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air,  sedangkan pipet satunya  dimasukkan ke dalam bong  tetapi tidak menyentuh air  dan dihunungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya, sehingga terdakwa merasa pikirannya tenang dan tenaganya fit saat bekerja.

-      Bahwa selanjutnya pada Selasa  tanggal 30 September  2025  sekira jam 17.15  Wita saat terdakwa mau masuk gang rumahnya datang saksi  Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkotika Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakai terdakwa, lalu pada genggaman tangan kanan terdakwa setelah dibuka berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu berat 0,22  gram brutto atau 0,06 gram netto dan 1(satu) buah Handphone (HP) merk Vivo warna biru dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan Mayor Metra Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan didapur rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah pipet  kaca yang diakui milik terdakwa ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Imam di Desa Pegayaman  dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan sendiri ;

 -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1443/NNF/2025 tanggal 03 Oktober  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12621/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12622/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

    1. 12621/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12622/2025/NF berupa cairan warnaa kuning//urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 232/11885.00/2025 tanggal 01 Oktober  2025, barang bukti atas nama I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot,  dengan berat 0,22  gram brutto atau 0,06 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil Assesmen  Medis terdakwa An. I Gusti Ketut Sudarma  yang dibuat oleh dr Ririn Sriwijayanti, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang diketahui oleh PS. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Polda Bali dr. Agus Gede Made Artha, THT-KL, M.A.R.S.,

Dengan kesimpulan :

Mengalami gangguan  penyalahguna  zat yaitu Methamphetamine.

Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine  (sabu), tipe pemakaian situasionaal.

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

                                           Singaraja, 18 Februari 2026.

                                            Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                            I Gede Putu Astawa, SH.

                                                      Jaksa Madya  NIP. 19681231 199003 1 014.

   

 

 

 Isnarti Jayaningsih,  SH.

                                                        Jaksa Madya NIP. 197903172001122002.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya