| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | I GUSTI KETUT SUDARMA alias JIK BOLOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2026/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-743/N.1.11/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-18/Enz.2/BLL/02/2026
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : Kesatu : -------- Bahwa terdakwa I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Mayor Metra Gang No. XV Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Narkoba Polres Buleleng karena berdasarkan informasi dimasyarakat adanya transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Liligundi, sehingga saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkotika Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa yang merupakan Target Operasi (TO) sedang memasuki Gang dan selanjutnya ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakai terdakwa, lalu pada genggaman tangan kanan terdakwa setelah dibuka berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu berat 0,22 gram brutto atau 0,06 gram netto dan 1(satu) buah Handphone (HP) merk Vivo warna biru dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan Mayor Metra Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan didapur rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah pipet kaca yang diakui milik terdakwa ; - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Imam di Desa Pegayaman dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan sendiri ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1443/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------------------------------------------------------
Atau : Kedua : -------- Bahwa terdakwa I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Mayor Metra Gang No. XV Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa yang sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dan kemudian berhenti pada tahun 2023 dan selanjutnya kembali lagi menggunakan Narkotika jenis shabu dan terakhir menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira jam 17.00 wita dengan cara memasukkan shabu kedalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi shabu dibakar dari luar sampai shabu itu mencair , setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2(dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada shabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihunungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya, sehingga terdakwa merasa pikirannya tenang dan tenaganya fit saat bekerja. - Bahwa selanjutnya pada Selasa tanggal 30 September 2025 sekira jam 17.15 Wita saat terdakwa mau masuk gang rumahnya datang saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkotika Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakai terdakwa, lalu pada genggaman tangan kanan terdakwa setelah dibuka berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu berat 0,22 gram brutto atau 0,06 gram netto dan 1(satu) buah Handphone (HP) merk Vivo warna biru dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan Mayor Metra Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan didapur rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah pipet kaca yang diakui milik terdakwa ; - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Imam di Desa Pegayaman dengan cara membeli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan sendiri ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1443/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Gusti Ketut Sudarma alias Jik Bolot, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
Dengan kesimpulan : Mengalami gangguan penyalahguna zat yaitu Methamphetamine. Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu), tipe pemakaian situasionaal.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Singaraja, 18 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum,
I Gede Putu Astawa, SH. Jaksa Madya NIP. 19681231 199003 1 014.
Isnarti Jayaningsih, SH. Jaksa Madya NIP. 197903172001122002.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
