Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja c.q. Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur bernama PUTU AYU SRI WAHYUNI dengan I KADEK ARI SENTANA PUTRA.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi Kawin ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |