Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Bth/2022/PN Sgr Adrian Menzell Ni Luh Sukerasih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 217/Pdt.Bth/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Adrian Menzell
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Sasi Kirono,SHAdrian Menzell
Tergugat
NoNama
1Ni Luh Sukerasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata No.7/Pdt.EKS/2022/PN.Sgr jo 363/Pdt.G/2021/PN.Sgr dari Pihak PELAWAN secara keseluruhan ; -----------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan secara hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan benar ;
  • Menghukum Pihak TERLAWAN untuk membayar seluruh kerugian materiil (nilai uang) yang dialami oleh PELAWAN sebesar Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) yang merupakan hutang pokok beserta bunga / uang jasa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya yang jika di hitung dalam rupiah bunga tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) setiap bulannya yang dihitung semenjak perjanjian tersebut dibuat sampai saat ini jika dijumlahkan totalnya adalah senilai nominal Rp. 4.000.000,- x 76 bulan = Rp. 304.000.000,-  (tiga ratus empat juta rupiah), sehingga total nilai uang yang harus dibayarkan oleh Pihak TERLAWAN kepada Pihak PELAWAN adalah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 304.000.000,- (tiga ratus empat juta rupiah) = Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) ; ------------------------------------
  • Menyatakan secara hukum bahwa Pihak TERLAWAN telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Hutang Piutang yang dilakukannya kepada Pihak PELAWAN ; --
  • Menyatakan secara hukum bahwa bilamana Pihak TERLAWAN tidak sanggup dan mampu untuk melunasi Hutang Piutang Pokok beserta dengan seluruh bunga / uang jasanya, maka Objek Sengketa yang menjadi jaminan atas Hutang Piutang yang dilakukan oleh Pihak TERLAWAN kepada Pihak PELAWAN untuk selanjutnya adalah dapat di lakukan LELANG di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Singaraja dan hasil dari PELELANGAN tersebut agar dibayarkan seluruh kewajiban dari Pihak TERLAWAN kepada Pihak PELAWAN ; ------------------------
  • Menyatakan secara hukum bahwa Pihak TERLAWAN telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Hutang Piutang yang dilakukannya kepada Pihak PELAWAN ; --

7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala bentuk kerugian yang timbul dan muncul terkait pada perkara ini yaitu :

a. Kerugian Materiil  

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh PELAWAN atas Hutang Piutang dengan Jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) yang dilakukan secara melawan hukum yang dilakukan oleh TERLAWAN, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh PELAWAN di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh PELAWAN di kemudian hari.  Apabila diperhitungkan seluruh hutang piutang yang dilakukan oleh TERLAWAN dari awal tahun 2015 (sejak Surat Pernyataan Pengakuan Hutang Piutang dibuat ) sampai sekarang adalah sekitar 6 (enam) Tahun 4 bulan dan apabila PELAWAN telah menghitung seluruh Hutang Pokok dengan nominal sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga / uang jasa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat sebesar Rp. 450.000.000,- + (Rp. 4.000.000,- x 76 bulan) adalah sebesar Rp.754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) ; ----------------------------------------------

b. Kerugian Moril / Immateriil  

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin diakibatkan oleh karena omongan – omongan yang kurang baik di Lingkungan Tempat Tinggalnya yang mengakibatkan PELAWAN menderita shock dan sakit (mengalami stroke ringan) yang harus dirawat jalan dengan pengawasan dokter apabila diperhitungkan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah). Jadi  apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERLAWAN sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde ) ;

  • Menyatakan sah secara hukum dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 501/Desa Kalibukbuk, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dan saat ini masih terdaftar atas nama TERLAWAN  ; --------------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan hukum apabila Pihak TERLAWAN tidak mampu dan tidak sanggup untuk membayar segala bentuk kerugian baik secara materiil dan immaterial yang diderita oleh Pihak PELAWAN, maka sudah sah dan patut secara hukum apabila Pengadilan Negeri Singaraja dengan dibantu oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja mengadakan jual lelang terhadap objek sengketa yang menjadi jaminan atas hutang piutang tersebut dengan perincian dan ketentuan bahwa hasil jual lelang tersebut dibayarkan kewajiban Pihak TERGUGAT kepada Pihak PENGGUGAT sebesar dan sejumlah nominal Rp. 754.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 1.004.000.000,- (satu milyar empat juta rupiah), dan apabila ada kelebihan terhadap hasil penjualan lelang objek sengketa tersebut akan dikembalikan kepada Pihak TERLAWAN, dan juga sebaliknya jika objek sengketa (jaminan hutang piutang) tersebut nilainya kurang dari kewajiban Pihak TERLAWAN kepada Pihak PELAWAN, maka untuk menutupi kekurangan tersebut, maka hak milik Pihak yang lainnya sah untuk disita dan selanjutnya dilelang ; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi No. 7/Pdt.EKS/2022/PN.Sgr, jo 363/Pdt.G/2021/PN.Sgr terhadap Sertifikat Hak Milik No. 501/Desa Kalibukbuk yang saat ini masih dalam penguasaan dan sepengetahuan Pihak TURUT TERLAWAN yaitu atas kesepakatan kedua belah Pihak ( PELAWAN dan TERLAWAN) sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kuat dan mengikat (in kracht van gewisjde) ; ----------------------
  • Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERLAWAN agar MENOLAK dan MENGHENTIKAN segala bentuk dan Proses Eksekusi yang diajukan serta dimohonkan oleh Pihak TERLAWAN terhadap Sertifikat Hak Milik No. 501/Desa Kalibukbuk juga sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kuat dan mengikat (in kracht van gewisjde) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya apabila TERLAWAN lalai dan ingkar dalam menjalankan isi putusan ini yang bersifat eksekutoriil dan mengikat ; -------------
  • Menghukum TERLAWAN  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ; -- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak