Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Sgr Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Poh Bergong 1.I Gede Suarsana
2.Kadek Rediasih
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Poh Bergong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Gede Suarsana
2Kadek Rediasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.500.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2.    Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 02.000952/LPD/DPPB/KRD/VI/2019 beserta Surat Kuasa Jaminan dan Surat Kuasa Menjual tertanggal 24 Juni 2019 sebagai dokumen yang berkaitan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan hukum kredit antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga;

3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No.  02.000952/LPD/DPPB/KRD/VI/2019;

4.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 02.000952/LPD/DPPB/KRD/VI/2019 sebesar Rp194.500.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap; 

5.    Menyatakan penyerahan objek jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00546 atas nama I Gede Suarsana sebagai jaminan pelunasan kewajiban Para Tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 02.000952/LPD/DPPB/KRD/VI/2019 adalah sah dan berharga;

6.    Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik No.  00546 atas nama I Gede Suarsana berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Banjar Dinas Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng sebagai objek jaminan dalam perkara a quo sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Para Tergugat, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam amar angka 4, untuk tunduk dan mematuhi pelaksanaan putusan terhadap objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00546 atas nama I Gede Suarsana, serta tidak menghalangi pelaksanaan tindakan hukum terhadap objek jaminan tersebut sesuai dengan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku;

8.    Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam amar angka 4 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Penggugat berhak melakukan pengambilalihan dan penjualan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00546 atas nama I Gede Suarsana untuk kepentingan pelunasan kewajiban Para Tergugat, berdasarkan penyerahan objek jaminan oleh Tergugat I, Surat Kuasa Jaminan dan Surat Kuasa Menjual tertanggal 24 Juni 2019 yang telah diberikan oleh Tergugat I sebagai bagian dari hubungan hukum kredit, serta keputusan Paruman Desa Adat Poh Bergong tanggal 3 Desember 2023, dengan pelaksanaan pengambilalihan dan penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui pejabat yang berwenang; 

9.    Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam amar angka 8 dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini, termasuk pokok utang, bunga yang dikabulkan, dan biaya pelaksanaan yang sah menurut hukum, sedangkan apabila terdapat kelebihan hasil penjualan setelah seluruh kewajiban tersebut dilunasi, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada Para Tergugat;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

11.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak