| Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jalan Dewi Sartika Selatan No.23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-22/Enz.1/Bll/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
GEDE NRURAH ABAY Alias ABAY
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108060310030007
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Singaraja
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun/ 03 Oktober 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 03-12-2025 s/d 06-12-2025.
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 06-12-2025 s/d 09-12-2025.
|
|
3.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 09-12-2025 s/d 28-12-2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 29-12-2025 s/d 06-02-2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 07-02-2026 s/d 08-03-2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 25-02-2026 s/d 16-03-2026.
|
C. DAKWAAN
Primair
---------Bahwa terdakwa Gede Nrurah Abay Alias Abay pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 dan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Berawal pada sekira tahun 2024 terdakwa dikunjungi oleh saksi Gede Parwasa di Rumah Kost terdakwa di Jalan Srikandi Gang Melur o.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, selanjutnya terdakwa bercerita memiliki banyak teman yang suka mengkonsumsi shabu lalu meminta kepada saksi Gede Parwasa untuk dicarikan shabu untuk dijual.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 saksi Gede Parwasa bersama saksi I Nengah Kristiawan alias Doplang membawakan dan memberikan terdakwa paket shabu sebanyak 18 paket untuk dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Kemudian setelah beberapa hari terdakwa berhasil menjual seluruh paket shabu tersebut dengan hasil penjualan total sejumlah Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyetor hasil penjualan shabu tersebut kepada saksi Gede Parwasa sejumlah Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah atau keuntungan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 2 Desember 2025 terdakwa menerima lagi paket shabu untuk dijual sebanyak 20 paket dari saksi Gede Parwasa, dan terdakwa baru berhasil menjual shabu tersebut sebanyak 4 paket seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa setorkan kepada saksi Gede Parwasa sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta sisanya sejumlah Rp.800.000,- ribu rupiah masih terdakwa simpan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.55 WITA bertempat dikamar kost terdakwa di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Buleleng, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di depan kamar mandi didalam kamar kost terdakwa ditemukan 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto dan didalam dompet terdakwa ditemukan uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1753/NNF/2025 tanggal 06 Desember 2025, 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang ditemukan di kamar kost terdakwa benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tanpa persetujuan Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa bukanlah merupakan pedagang besar farmasi.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
Subsidair
---------Bahwa terdakwa Gede Nrurah Abay Alias Abay pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.55 WITA bertempat di kamar kost terdakwa di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Putu Ari Septiawan dan saksi Gede Sujana menguasai 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang terdakwa simpan di dalam satu buah kotak lampu merk Delta yang terdakwa dapatkan dari saksi Gede Parwasa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1753/NNF/2025 tanggal 06 Desember 2025, 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang ditemukan di kamar kost terdakwa benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 03 Maret 2026
Penuntut Umum
I Ketut Deni Astika, S.H.
|