Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2024/PN Sgr | Kadek Adi Pramarta, S.H. | 1.I NYOMAN SUARTIKA Als MANG PEK 2.I KETUT SUKRA WARDANA,S.E., Als AGUS 3.I KADEK DWI KUSUMA WIDIANA Als BLATUNG 4.I NYOMAN BUDIARTA WIJAYA Als KOPET |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | |||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1510 /N.1.11/Eku.2/04/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAANNO. REG. PERK. : PDM – 05/Eku.2/BLL/03/2024.
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Identitas : 5108041608650001. Tempat lahir : Kalibukbuk. Umur / tgl. Lahir : 58 tahun / 16 Agustus 1965. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Alamat : Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMK.
Identitas : 5108043112990044. Tempat lahir : Kalibukbuk. Umur / tgl. Lahir : 24 tahun / 31 Desember 1999. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Alamat : Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : S.1.
Identitas : 5108042104970003. Tempat lahir : Banjar. Umur / tgl. Lahir : 26 tahun / 21 April 1997. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Alamat : Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP.
Identitas : 5108040405950002. Tempat lahir : Kalibukbuk. Umur / tgl. Lahir : 28 tahun / 04 Mei 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Alamat : Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMK. II. P E N A H A N A N1. Oleh Penyidik : Para terdakwa ditahan sejak tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2024, dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng ;
Penangguhan Penahanan : Sejak tanggal 20 Januari 2024.
2. Oleh Jaksa Penuntut Umum : - Para terdakwa ditahan sejak tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024, dengan jenis Penahanan Rumah ;
III. DAKWAAN------- Bahwa mereka terdakwa 1. I Nyoman Suartika Als. Mang Pek, 2. I Ketut Sukra Wardana, SE., Als. Agus, 3. I Kadek Dwi Kusuma Widiana Als. Blatung dan terdakwa 4. I Nyoman Budiarta Wijaya Als. Kopet pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekitar jam 00.30 Wita atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya disuatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar empat puluh tahun ini ditemukan luka-luka lecet dan luka memar yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Sedangkan saksi Gede Budiana mengalami sakit pada tangan kanan hingga bahu kanan dan dada serta luka memar pada leher, yang didukung Visum Et Repertum No. 02/I/VER/RSPS/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Made Asty Sanitha Dewi, dokter pada Rumah Sakit Parama Sidhi dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh Sembilan tahun ini yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUIHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 23 April 2024. Jaksa Penuntut Umum,
Kadek Adi Paramartha, SH. Jaksa Muda NIP. 198406072010122001.-
I Gede Putu Astawa, SH. Jaksa Madya NIP. 19681231 199003 1 014.-
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |