Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
393/Pdt.P/2026/PN Sgr Made Darmika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 393/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Darmika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Maulana, S.H.Made Darmika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Nyoman Juwita berada di bawah pengampuan dengan segala akibat hukumnya;
3.    Menyatakan Nyoman Juwita sebagai orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
4.    Menunjuk dan menetapkan Pemohon, Made Darmika, sebagai pengampu bagi Nyoman Juwita, baik terhadap pribadi maupun seluruh harta kekayaannya;
5.    Memberi kewenangan kepada Pemohon selaku pengampu untuk mengurus dan mewakili segala kepentingan hukum serta harta kekayaan Nyoman Juwita;
6.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak