INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2024/PN Sgr | I KOMANG SUPRIADI | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------------------------
2. Menyatakan anak atas nama NI LUH YUNITA MAHESWARI, jenis kelamin Perempuan yang lahir di Buleleng pada tanggal 18 Juni 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak dari Ibu No : 5108-LT-22022024-0036, dan NI KADEK PARAMITHA SARASWATI, jenis kelamin Perempuan, yang lahir di Buleleng pada tanggal 20 Mei 2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak dari Ibu No : 5108-LT-22022024-0037yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, adalah Sah anak dari Pemohon dan KETUT JELY LIANA DEWI ; ----------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan/atau membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |