| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-09/Eoh.2/BLL/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALPIAN
|
|
NIK
|
:
|
5108062208970010
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 22 Agustus 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Jeruk No. 1 ,Singaraja, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 26 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2026
|
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan tanggal 23 Februari 2026
|
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
Primer :
-------- Bahwa terdakwa ALPIAN , pada Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekira pukul 04.00 wita, atau setidak-tidaknya dibulan Desember tahun 2025 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada ,Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------
- Bahwa Terdakwa ALPIAN pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025, minum tuak di sebuah warung di Desa Panji, dan sekira pukul 03.30 wita Terdakwa memesan Greb untuk pulang ke kos di wilayah Sangket , selanjutnya Terdakwa pulang dan sekitar pukul 04.00 wita saat terdakwa melintasi sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada ,Kabupaten Buleleng , terdakwa melihat dalam kedaan sepi di saat itu Terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian ditempat tersebut, setelah sampai didepan Kantor Desa Sambangan,kemudian Terdakwa menyuruh grab yang Terdakwa tumpangi berhenti,kemudian Terdakwa turun disana,selanjutnya Terdakwa kembali menelusuri jalan raya kearah barat dengan jalan kaki menuju rumah yang terdakwa lihat dalam kedaan sepi.
- Bahwa setelah sampai di depan pekarangan di sana Terdakwa memantau situasi untuk memastikan situasi aman, dan setelah Terdakwa merasa aman,kemudian masuk kedalam pekarangan rumah tersebut, dengan cara jalan kaki karena pada pekarangan depan tidak ada pagar dan pintu pagar ,hanya dibatasi jalan raya, sedangkan di sebelah Timur pekarang dibatasi oleh tembok pagar setinggi 1,5 (satu setengah) meter sedangkan pada pekarangan sebelah Barat dibatasi tembok pagar setinggi 2 (dua) meter ,selanjutnya Terdakwa masuk kedalam dimana didalam diterangi cahaya lampu dan tidak ada pintunya ,setelah Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa melihat sebuah kamar yang mana saat itu Terdakwa melihat pintu kamar tidak ditutup dan tidak ada lampu dan terlihat remang – remang karena pantulan cahaya lampu dari rumah, dan Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang sedang tidur , kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dengan mengendap dengan maksud dan tujuan mencari barang-barang yang bisa Terdakwa ambil ,setelah didalam kamar tersebut Terdakwa melihat ada : 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J6 warna merah milik saksi korban RIYANTO yang sedang dichas diatas kasur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J6 warna merah milik saksi korban tersebut ,kemudian di lantai Terdakwa melihat lagi : 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan casing warna hitam yang sedang dichas dan di sampingnya ada 1 (satu) buah Dompet kulit warna hitam, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan casing warna hitam dan 1 (satu) Dompet kulit warna hitam yang berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, Kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) tersebut, kemudian Terdakwa mengambi : 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan casing warna hitam beserta Chargernya dan 1 (satu) Dompet kulit warna hitam tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah HP dan Dompet kulit warna hitam milik saksi korban tersebut , kemudian Terdakwa keluar rumah menuju jalan raya ,dimana barang- barang yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa bawa dengan cara tangan kanan memegang 2 (dua) buah HP curian tersebut dan tangan kiri memegang charger dompet hasil curian tersebut, setelah sampai dijalan raya kemudian Terdakwa jalan kaki menuju kearah timur menuju ke tempat kos Terdakwa di Sangket.
- Bahwa setelah sampai di jembatan yang menghubungkan Desa Sangket dan Desa Sambangan Terdakwa berhenti disana, kemudian Terdakwa mengecek isi dompet hasil curian tersebut dan mengelukan isinya dimana didalam dompet berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, Kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ).kemudian uang sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) tersebut Terdakwa ambil, sedangkan dompetnya dan isinya berupa : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, dan Kartu Vaksin, Terdakwa buang kesungai yang ada di bawah jembatan, selanjutnya Terdakwa kembali jalan kaki menuju kos.
- Bahwa setelah sampai dikos di wilayah Sangket kemudian Terdakwa mengecek 2 (dua) buah HP curiannya tersebut dimana 1 (satu) buah HP SAMSUNG Type J6 warna merah Terdakwa gunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro dengan casing warna hitam bersama chagernya Terdakwa jual dengan cara Terdakwa posting di Market place , menggunakan HP Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa melihat ada orang yang berminat dan menawar,setelah cocok dan sepakat dengan harga kemudian Terdakwa COD / bertemu di depan Kantor Pegadaian di Jalan A.Yani Singaraja, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 19.00 wita dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak kenal dengan orang yang membeli HP hasil curianya tersebut , setelah HP Merk VIVO Y19spro hasil curian tersebut terjual , Terdakwa juga menjual HP Terdakwa sendiri dan uang dari hasil penjualan HP curiannya tersebut sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus limapuluh ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) semuanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli minuman tuak,Bird an juga membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah minta ijin kepada saksi korban untuk mengambi :
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J6 warna Merah ,
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan kesing warna hitam,berisi Aplikasi E- Walet DANA yang berisi saldo Rp.3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Carger warna putih,
- 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Hitam yang berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ). Milik saksi korban tersebut .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3,860.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang Undang nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .------
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa ALPIAN , pada Jumat tanggal 19 Desember 2025, sekira pukul 04.00 wita, atau setidak-tidaknya dibulan Desember tahun 2025 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada ,Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; --------------------
- Bahwa Terdakwa ALPIAN meliht rumah dalam kedaan sepi, lalu terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah tersebut, dengan cara jalan kaki karena pada pekarangan depan tidak ada pagar dan pintu pagar ,hanya dibatasi jalan raya, sedangkan di sebelah Timur pekarang dibatasi oleh tembok pagar setinggi 1,5 (satu setengah) meter sedangkan pada pekarangan sebelah Barat dibatasi tembok pagar setinggi 2 (dua) meter ,selanjutnya Terdakwa masuk kedalam dimana didalam diterangi cahaya lampu dan tidak ada pintunya ,setelah Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa melihat sebuah kamar yang mana saat itu Terdakwa melihat pintu kamar tidak ditutup dan tidak ada lampu dan terlihat remang – remang karena pantulan cahaya lampu dari rumah, dan Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang sedang tidur , kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dengan mengendap dengan maksud dan tujuan mencari barang-barang yang bisa Terdakwa ambil ,setelah didalam kamar tersebut Terdakwa mengambil : 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J6 warna merah milik saksi korban RIYANTO tersebut ,kemudian di lantai Terdakwa melihat lagi : 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan casing warna hitam yang sedang dichas dan di sampingnya ada 1 (satu) buah Dompet kulit warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan casing warna hitam dan 1 (satu) Dompet kulit warna hitam yang berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, Kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah HP dan Dompet kulit warna hitam milik saksi korban tersebut , kemudian Terdakwa keluar rumah menuju jalan raya ,dimana barang- barang yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa bawa dengan cara tangan kanan memegang 2 (dua) buah HP curian tersebut dan tangan kiri memegang charger dompet hasil curian tersebut, setelah sampai dijalan raya kemudian Terdakwa jalan kaki menuju kearah timur menuju ke tempat kos Terdakwa di Sangket.
- Bahwa setelah sampai di jembatan yang menghubungkan Desa Sangket dan Desa Sambangan Terdakwa berhenti disana, kemudian Terdakwa mengecek isi dompet hasil curian tersebut dan mengelukan isinya dimana didalam dompet berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, Kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ).kemudian uang sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) tersebut Terdakwa ambil, sedangkan dompetnya dan isinya berupa : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, dan Kartu Vaksin, Terdakwa buang kesungai yang ada di bawah jembatan, selanjutnya Terdakwa kembali jalan kaki menuju kos.
- Bahwa setelah sampai dikos di wilayah Sangket kemudia Terdakwa mengecek 2 (dua) buah HP curiannya tersebut dimana 1 (satu) buah HP SAMSUNG Type J6 warna merah Terdakwa gunakan sendiri, sedangkan 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro dengan kesing warna hitam bersama chagernya Terdakwa jual dengan cara Terdakwa posting di Market place , menggunakan HP Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa melihat ada orang yang berminat dan menawar,setelah cocok dan sepakat dengan harga kemudian Terdakwa COD / bertemu di depan Kantor Pegadaian di Jalan A.Yani Singaraja, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 pukul 19.00 wita dan Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak kenal dengan orang yang membeli HP hasil curianya tersebut , setelah HP Merk VIVO Y19spro hasil curian tersebut terjual , Terdakwa juga menjual HP Terdakwa sendiri dan uang dari hasil penjualan HP curiannya tersebut sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus limapuluh ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ) semuanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli minuman tuak,Bird an juga membeli kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mintak ijin kepada saksi korban untuk mengambi :
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG J6 warna Merah .
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y19spro, dengan kesing warna hitam,berisi Aplikasi E- Walet DANA yang berisi saldo Rp.3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Carger warna putih,
- 1 (satu) buah Dompet Kulit warna Hitam yang berisi : 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A , 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar ATM BRI, kartu Vaksin dan uang tunai sejumlah Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah ). Milik saksi korban tersebut .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3,860.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .----------------------------
Singaraja, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum

Made Astini, S.H.
Jaksa Madya Nip. 197302011994032002
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip. 198305172007121001
|