| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sudi kiranya memutus dalam praperadilan ini dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Desa Tegalinggal dan Kepala Dusun Mundukkunci, Desa Tegalinggah yang dilakukan terhadap rumah nenek dari Moh. Riki Nur Kholik pada tanggal 6 April 2026 adalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah atas penahanan terhadap Moh. Riki Nur Kholik di Polres Buleleng sejak tanggal 6 April 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026.
- Menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap Moh. Riki Nur Kholik oleh Polres Buleleng.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.017.000.000,-(satu miliar tujuh belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Imateriil, yaitu berupa ganti kerugian atas ras trauma, rasa takut dan tertekan karena pernah mendapatkan tindak kekerasan selama di tahanan, rasa malu dan takut bergaul dengan teman-teman di lingkungannya, karena pernah ditahan dan digeledah serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. Adapun kerugian yang dialami oleh anak tersebut, jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
- Kerugian materiil, yaitu berupa kerugian akibat Pemohon tidak mendapatkan penghasilan selama 3 (tiga) bulan karena mengurus anaknya yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebesar Rp. 12.000.000.,-(dua belas juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi Moh. Riki Nur Kholik, berupa rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis untuk mental dan bekas sulutan rokok selama di tahanan.
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini segera setelah diucapkan.
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |