Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2024/PN Sgr | I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H., M.H. | 1.GEDE ARDIKA 2.GEDE MULIASA alias DODOT 3.NYOMAN MANGKU SURIANA Alias KOMANG SURYANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2024/PN Sgr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1302 /N.1.11/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan |
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/Eku.2/BLL/03/2024
Terdakwa 1 Nama lengkap : Gede Muliasa alias Dodot Nomor Identitas : 5108020107020148 Tempat lahir : Pangkung Paruk Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 01 Juli 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Agama : Hindu Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMK
Terdakwa 2 Nama lengkap : Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana Nomor Identitas : 5108020309900001 Tempat lahir : Pangkung Paruk Umur/tanggal lahir : 34Tahun / 03 September 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Agama : Hindu Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP
Terdakwa 3 Nama lengkap : Gede Ardika Nomor Identitas : 5108023112850079 Tempat lahir : Pangkung Paruk Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng Agama : Hindu Pekerjaan : Petani Pendidikan : SD
Bahwa Terdakwa 1. Gede Muliasa alias Dodot bersama dengan terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana dan terdakwa 3. Gede Ardika pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Halaman Rumah saksi Komang Siti yang beralamat di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati” terhadap korban Wayan Budra (almarhum), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Berawal saat para terdakwa mempergoki korban Wayan Budra bersama saksi Komang Siti berada didalam kamar rumah milik saksi Komang Siti saat suaminya yakni saksi Ketut Nastika tidak berada dirumah, hal tersebut membuat Terdakwa 1. Gede Muliasa alias Dodot bersama dengan terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana dan terdakwa 3. Gede Ardika merasa marah dan emosi tanpa dapat mengendalikan emosinya terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana langsung mengepit leher korban Wayan Budra dengan menggunakan kedua tangannya, selanjutnya datang terdakwa 1. Gede Muliasa alias Dodot dengan menjambak dan menarik rambut korban Wayan Budra menggunakan tangan kanan ke halaman depan rumah saksi Komang Siti dan memukul korban Wayan Budra menggunakan tangan kiri secara terkepal berkali-kali yang mengenai wajah atau muka, mata kanan, dahi dan bagian kepala samping kanan serta dalam keadaan bersamaan terdakwa 3. Gede Ardika melakukan kekerasan terhadap korban Wayan Budra dengan cara mengayunkan kaki kanan kearah depan (menendang/nelejek) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pangkal paha kaki kiri bagian belakang korban Wayan Budra yang saat itu masih dalam keadaan dikepit lehernya oleh terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana. Kemudian Terdakwa 3. Gede Ardika juga telah melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai rahang sebelah kiri dibawah telinga korban Wayan Budra. Setelah itu terdakwa 1. Gede Muliasa alias Dodot dan terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana menekan badan korban kearah bawah sehingga korban Wayan Budra dalam posisi jongkok kemudian terdakwa 2. Nyoman Mangku Suriana alias Komang Suryana melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan secara terkepal berkali-kali kearah muka dan kepala belakang korban Wayan Budra, sehingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah diwajahya selanjutnya korban Wayan Budra dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia oleh saksi Putu Gede Suyasa dan saksi I Gede Astawa. Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan korban Wayan Budra, saat dilakukan pemeriksaan luar pada Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia dengan hasil visum et repertum nomor: 440.7.22.1/02/I/VER/2024 yang dilakukan pemeriksaan tanggal 13 Januari 2024 oleh dr. Made Dian Widyasari NRPK. 2022 2 588 selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini diantar kerumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri, ditemukan luka berupa luka robek diatas kelopak mata kanan yang disertai dengan lecet, lebam kebiruan pada kelopak mata kanan, luka-luka lecet pada tulang pipi kiri. Namun kesadaran korban terus menurun sehingga saran dirujuk untuk pemeriksaan ct-scan kepala dan tatalaksana lebih lanjut. Bahwa terhadap korban Wayan Budra dilakukan pemeriksaan ct-scan sebagaimana rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia ke Rumah Sakit Kertha Usada dengan hasil visum et repertum nomor: 001/VISUM/I/2024 yang dilakukan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2024 oleh dr. Sugita Dharmawan Kartika, S.Ked., dan dr. I Made Putra Wirawan, Sp.BS yang telah disetujui oleh dr. Klarisa, Sp.FM dan diketahui oleh dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD selaku Direktur RSUD Kab. Buleleng, dengan kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini, ditemukan cedera kepala sedang, perdarahan pada batang otak, perdarahan di bawah selaput lunak otak, perdarahan didalam celah otak, sembab otak, dan memar pada kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka yang telah dijahit dan luka yang telah tertutup keropeng pada wajah yang penyebab korban meninggal dunia saat perawatan. Berdasarkan surat keterangan kematian nomor: 026/RSU-KU/KM/I/2023 tanggal 16 Januari 2024 dibuat dan ditandatangani oleh dr. I. B. N. Adwan Adinugraha selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada, menyatakan bahwa Wayan Budra telah meninggal tanggal 16 Januari 2024 tepatnya pada pukul 11.45 wita.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |