Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2026/PN Sgr I MADE AGUS SASTRAWAN Moh. Nurkhadafi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/1593/Sat.Pol.PP/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE AGUS SASTRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Nurkhadafi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Kamis , Tanggal  17 September 2026, Jam 05.09 Wita, berlokasi di areal Jl. Diponegoro petugas Satpol PP menemukan pelanggaran melakukan aktifitas berjualan di badan jalan yang dilakukan oleh Moh. Nurkhadafi.

Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Kamis, Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Sekira Pukul 05.09 Wita, di Jalan Diponegoro adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi “tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum” dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima  yang berbunyi “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” jo. Pasal VI, Pasal 238 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 79 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya