Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. KADEK ARDANA alias DEK ABANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/N.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK ARDANA alias DEK ABANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-23/Enz.2/BLL/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

KADEK ARDANA alias DEK ABANG

Nomor Identitas

:

5108071508820005

Tempat lahir

:

Sangsit

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 15 Agustus 1992

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KTP: Br. Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. dan Kab. Buleleng.

Tempat Tinggal: BTN Perum Sangsit Permai Blok V No. 191 Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1   Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 03 Januari 2026 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 06 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Januari 2026

      

2   Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 09 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 22 Maret 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu:

 

--------Bahwa Terdakwa KADEK ARDANA alias DEK ABANG, pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di BTN Perum Sangsit Permai Blok V No. 191 Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal ketika terdakwa menerima whatsapp dari Sdr. ARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pkl. 11.00 wita dengan mengirimkan foto lokasi tempelan sabu di depan rumah terdakwa dan berkata minta tolong mengambilkan serta menempelkan paket sabu tersebut. Saat itu terdakwa menyetujuinya dan langsung mengambil paket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet plastik yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke lokasi tempat terdakwa menempel sabu didaerah pura sura lepang dan menemukan pelepah pisang, kemudian terdakwa memotong pelepah pisang tersebut dan terdakwa masukkan potongan pipet plastik tersebut yang sudah berisi paket sabu kedalam pelepah pisang tersebut. Setelah itu terdakwa menaruh pelepah pisang tersebut dan terdakwa foto untuk dikirimkan kepada Sdr. ARIF (DPO). Namun paket yang terdakwa tempel tersebut hilang sebanyak 3 tempelan dan terdakwa disuruh mengganti tempelan yang hilang tersebut.
    • Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 januari 2026 sekira pkl. 07.00 wita terdakwa menerima foto lokasi tempelan paket sabu dari Sdr. ARIF (DPO) yaitu didepan pura desa Sangsit. Kemudian terdakwa mengambil paket sabu yang dibungkus menggunakan bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet plastik yang didalamnya berisi plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa kembali menempel paket sabu tersebut didaerah Pura Sura Lepang Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kec. Sawan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil menempel kemudian terdakwa mengatakan “saya pingin mengkonsumsi sabu” kemudian Sdr. ARIF (DPO) menjawab “ambil paket yang ditempel tersebut dan dicongkel sedikit sisanya taruh lagi ditempat tempelan tersebut”, setelah itu terdakwa mengambil paket sabu yang terdakwa tempel tersebut dan mencongkel, kemudian setelah paket sabu tersebut terdakwa congkel paket sabu tersebut terdakwa kembalikan ditempat tempelan semula.
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wita Sdr. ARIF (DPO) kembali menghubungi terdakwa akan kembali mengirimkan bahan dikarenakan paket yang sebelumnya tersisa lagi 1, pada saat itu terdakwa menjawab “ya boss” kemudian sekira pkl. 11.00 wita terdakwa dikirimi foto tempelan paket sabu di depan rumahnya. kemudian terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan membawanya masuk kehalaman rumah dan menaruhnya di samping pot Bunga, kemudian terdakwa keluar rumah untuk mencari pelepah pisang dan memotongnya menjadi 5 (lima) dan setelah itu terdakwa kembali kerumah, sesampai dirumah terdakwa kembali mengambil paket sabu tersebut dan memasukkan ke dalam pelepah pisang tersebut dan terdakwa menaruh ditempat semula. Namun sekira pukul 18.00 wita Petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa lalu setelah dilakukan Introgasi Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam  yang setelah dibuka berisi 5 (lima) potongan pelepah pisang dan didalam pelepah pisang tersebut masing-masing berisi satu buah potongan pipet plastik warna bening berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 4 (empat) buah pipet plastik yang identik dengan pembungkus paket sabu milik terdakwa di Rumah Terdakwa lalu Petugas juga berhasil menemukan 1 (satu) buah potongan pelepah pisang yang didalamnya berisi potongan pipet warna biru yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening depan Pura Subak Sura Lepang Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng yang mana barang bukti yang ditemukan di depan Pura Subak merupakan paket yang sebelumnya Terdakwa tempel.
    • Bahwa terdakwa dijanjikan upah yaitu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempelan namun upah tersebut belum diberikan dikarenakan terdakwa awalnya masih mengganti paket sabu yang hilang tersebut, namun terdakwa baru menerima upah sabu untuk terdakwa konsumsi saja.
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 016/11885.00/2026 tanggal 04 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KADEK SURIADNYANA, S.H, AIPDA NRP. 87100086. Dengan jumlah berat total yaitu 1,47 gram brutto (0,57 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6/NNF/2026, tanggal 05 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor: 108/2026/NF s/d 113/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 114/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 8/FKF/2026, tanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone merek OPPO CPH2239 A54 warna hitam IMEIl: 861008053430659, IMEI2 86100805340642 dan SimCard XL Axiata dengan ICCID: 8962115353097398570 dan SimCard Smartfren dengan ICCID: 89620933002054195737 milik terdakwa KADEK ARDANA alias DEK ABANG ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Device Screenshots sebanyak 11 gambar Screenshots.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA dalam hal menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

-------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

 

------ Bahwa Terdakwa KADEK ARDANA alias DEK ABANG, pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di rumah milik terdakwa yang beralamat di BTN Perum Sangsit Permai Blok V No. 191 Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika Saksi UCEU SETIAWAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalah guna narkotika di wilayah desa sangsit, dari informasi tersebut kemudian saksi langsung mendatangi orang tersebut dirumahnya yang beralamat di BTN Perum Sangsit Permai Blok V No. 191 Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, sesampai dirumah tersebut saksi bertemu dengan seorang laki – laki mengaku Bernama KADEK ARDANA alias DEK ABANG dan saksi melakukan pemeriksaan urine terdakwa dan benar saja hasilnya positif mengandung metafetamina. Selanjutnya saksi mengamankan Terdakwa ke Polsek Sawan untuk dilakukan intrograsi kemudian saksi melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke satnarkoba polres buleleng untuk dikembangkan.
    • Bahwa sekira pkl. 20.00 wita Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng tiba di Polsek Sawan dan dari introgasi tersebut Terdakwa mengaku sebelumnya telah menempel paket sabu di seputaran pinggir jalan Banjar Dinas Sema Desa Sangsit Kec. Sawan Kab. Buleleng, dari keterangan tersebut sekira pukul 21.30 wita terdakwa dibawa oleh anggota sat narkoba untuk mengecek tempat menempel paket sabu tersebut. Sesampainya di depan Pura Subak Sura Lepang Banjar Dinas Sema, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng ditemukan 1 (satu) buah potongan pelepah pisang yang didalamnya berisi potongan pipet warna biru yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah paket tempelan tersebut diambil oleh terdakwa selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan juga handphone merk Oppo warna hitam dikantong celananya dengan disaksikan oleh Saksi KETUT SUARTANA. Terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pkl. 22.30 wita dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tempat tertutup lainnya milik terdakwa di BTN Perum Sangsit Permai Blok V No. 191 Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab. Buleleng. Saat itu dihalaman depan rumahnya ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi 5 (lima) potongan pelepah pisang dan didalam pelepah pisang tersebut masing-masing berisi satu buah potongan pipet plastik warna bening berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening, selain itu dibelakang rumahnya juga ditemukan 4 (empat) buah pipet plastik yang identik dengan pembungkus paket sabu milik terdakwa.
    • Bahwa kesemua paket sabu yang ditemukan tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. ARIF (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 dan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 07.00 wita untuk Terdakwa tempel dan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik tempelan namun upah tersebut belum diberikan dikarenakan terdakwa awalnya masih mengganti paket sabu yang hilang tersebut.
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 016/11885.00/2026 tanggal 04 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KADEK SURIADNYANA, S.H, AIPDA NRP. 87100086. Dengan jumlah berat total yaitu 1,47 gram brutto (0,57 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6/NNF/2026, tanggal 05 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor: 108/2026/NF s/d 113/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 114/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA   Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 13 April 2026

Penuntut Umum

 

 

Komang Tirta Wati, S.H, M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H

Jaksa Madya NIP. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya