Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Sgr DESAK SUTRIANI,SH. ASEP RIYALDI Alias AL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-956/N.1.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RIYALDI Alias AL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Eoh.2/BLL/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ASEP RIYALDI Alias AL

NIK

:

3203101104040002

Tempat lahir

:

Cianjur

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun /11 April 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP kelas II

 

 

b.

Penangkapan dan Penahanan

:

 

 

1. Penangkapan

:

Tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng , sejak tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan tanggal 13 Januari 2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan  tanggal 22 Februari 2026

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dengan jenis penahan Rutan Lapas Singaraja sejak tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026

 

 

 

 

c.

Dakwaan

 

 

 

 

 

 

-------- Bahwa terdakwa ASEP RIYALDI alias AL pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Pantai Penimbangan yang berlokasi di   Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa  ASEP RIYALDI Als. AL  bersama saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona minum- minuman berakohol sampai saksi korban mabuk dan tertidur di trotoar jembatan jalan Pantai Penimbangan, Desa Pomaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng,  pada  saat saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona tidur, kunci sepeda motor milik saksi korban terjatuh dari saku jaket saksi korban. Saat  melihat kunci sepeda motor milik korban jatuh timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban,  selanjutnya   terdakwa mengambil kunci motor  tersebut lalu terdakwa  meninggalkan saksi korban yang sedang tertidur di trotoar. Kemudian terdakwa menuju tempat dimana  sepeda motor milik saksi Korban I Gede Sonalia terparkir, pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S dan dompet milik saksi I GEDE SONALIA Alias SONA di bagasi depan motor. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam  dan  uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dompet milik saksi korban I GEDE SONALIA Alias SONA, setelah mengambil uang di dalam dompet milik saksi korban  terdakwa meletakkan dompet tersebut di samping saksi korban yang masih tertidur.  Selanjutnya sekira pukul 05.00 wita terdakwa kembali ke tempat sepeda motor milik saksi korban terparkir  dan disamping sebelah kiri sepeda motor ada  1(satu)  buah helm freedom warna hitam milik saksi korban  selanjutnya terdakwa mengambil helm tersebut dan meletakkannya di sebelah gitar milik saksi korban selanjutnya  terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy , tahun 2025 warna hitam coklat, No. Pol. DK-4230-VZ, Noka MH1JFW116FK109454, Nosin: JFW1E-1100763, dan mengendarainya menuju Kabupaten Jembrana tepatnya ke Pasar Negara, setelah sampai di Pasar  Negara terdakwa langsung memposting 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam tersebut di Market Place Facebook, selanjutnya ada orang yang menanyakan HP tersebut dan terdakwa mengirim lokasi kepada pembeli yaitu saksi Guruh Adi Putra  lalu setelah  bertemu terdakwa menjual 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2025 warna hitam coklat, No. Pol. DK-4230-VZ, Noka MH1JFW116FK109454, Nosin: JFW1E-1100763, 1 (satu) buah HP Merek Realme C51S warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan 1(satu)  buah helm freedom warna hitam milik saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi korban dan tujuan terdakwa mengambil barang- barang tersebut untuk dimiliki dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban I Gede Sonalia Als. Sona mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ------------

 

Singaraja, 02 Maret  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

Ni Desak Kadek Sutriani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198703142009122004

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002

Pihak Dipublikasikan Ya