Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Sgr KETUT MUDARTA LUH MURSIKI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KETUT MUDARTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUH MURSIKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------
2.    Menyatakan hukum bahwa akta pengakuan hutang Nomor : 15 tertanggal 20 September 2016 yang dibuat dihadapan notaris Adriana Else Mioko, S.H. adalah sah dan mengikat;-----------------------------------------------------------------------
3.    Menyatakan hukum, bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;- 
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah beserta yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 795/Desa Kayuputih dengan nama pemegang hak Luh Mursiki, seluas 10.600 m2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Meter Persegi) yang berlokasi di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali beserta yang ada diatasnya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-    Batas Utara        : Tanah Milik
-    Batas Timur    : Tanah Milik
-    Batas Barat        : Jalan
-    Batas Selatan    : Tanah Milik
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut; -------------------
-    Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang    : Rp.416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah).
Bunga pinjaman/hutang    : Rp. 84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah) terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025
Sehingga jumlah keseluruhan Kerugian Materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan; -
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; ----------------------------------------
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak