Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Sgr I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H., M.H. KETUT SUMBERDANAYASA alias LANDEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 968/N.1.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT SUMBERDANAYASA alias LANDEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: D:\\Picture Q\\Kejaksaan\\IMG_0011.JPG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                                                          P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM- 07/ Enz.2/ Bll/ 02/ 2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

Ketut Sumberdanayasa alias Landep

NIP

Tempat lahir

:

:

5108051502750002

Sukasada

Umur/tanggal lahir

:

48 tahun / 15 Pebruari 1975

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/kewaganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan Bakung Kel. Sukasada Kec. Sukasada Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

D1 Pariwisata (tamat )

 

 

 

  1. Status Penahanan

1.

Untuk Kepentingan Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d tanggal 17 Januari 2024
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 26 Pebruari 2024

 

2.

Untuk kepentingan Penuntutan

  • Terdakwa ditahan di Rutan/Lapas Kelas II B Singaraja: Sejak tanggal 22 Pebruari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024.

 

  1. Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Ketut Sumberdanayasa alias Landep,  pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan  Sukasada, Kabupaten Buleleng, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Senin, 25 Desember 2023 sekira jam 19.00 wita, Terdakwa ditelpon oleh nomer baru yang mengaku Pak Jro (DPO) lalu ditawari untuk membeli paket kemudian terdakwa mengiyakan tawaran  tersebut dan memesan 30 (tiga puluh) paket sabu kepadanya selanjutnya Pak Jro menyuruh Terdakwa membayar paket sabu tersebut seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari selasa, 26 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa mentransfer uang pembelian paket sabu tersebut ke nomer rekening yang diberikan oleh Pak Jro melalui BRI LINK yang ada disebuah warung di Pasar Buleleng, setelah itu terdakwa menelpon Pak Jro bahwa Terdakwa sudah membayar, sekira jam 16.00 Wita, kemudian terdakwa ditelpon kembali oleh Pak Jro dan diberikan alamat dimana bisa mengambil paket sabu pesanan yaitu dipinggir jalan disebuah semak-semak dengan tanda berupa plastik hitam ditindih batu bata merah, ada plang nama perbatasan antara Desa Gitgit dan Desa Pumahan, sebelah kiri jalan
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 wita terdakwa berangkat sendirian menuju lokasi, sesampainya disana Terdakwa menemukan sebuah tas kresek hitam, yang ditindih batu bata merah, Terdakwa lalu mengambil plastik tersebut dan melihat isi didalamnya 30 (tiga puluh ) paket lalu terdakwa menelpon Pak Jro bahwa paket sabunya sudah terdakwa dapatkan kemudian Pak Jro menyuruh Terdakwa menghapus smua SMS dan panggilan dari nomernya setelah itu terdakwa menghapus semua panggilan dan SMS kemudian kembali kerumah menyimpan semua paket sabu tersebut dilemari baju milik Terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis, 28 Desember 2023 sekira jam 05.30 Wita Terdakwa mengambil salah satu paket dan mengkonsumsinya sedikit, sisanya Terdakwa kembalikan kedalam plastik dan menyembunyikan dilemari baju, sekira jam 11.00 Wita kemudian didatangi oleh beberapa anggota kepolisian lalu terdakwa mengakui dan menunjukkan dimana menyimpan paket sabu setelah itu polisi  dengan disaksikan oleh saksi Gede Kaya menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan dilemari baju Terdakwa yaitu 30 (tiga puluh) buah paket sabu tersebut terdiri dari 14 (empat belas ) paket pipet warna putih, 11 (sebelas ) paket pipet warna hitam dan 5 (lima ) paket pipet warna putih garis ungu, 1 (satu ) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu ) pipet kaca yang masih berisi sisa-sisa sabu yang dibakar, selain itu juga diamankan 1 (satu ) buah HP merk nokia warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 18/11885.00/2023 tanggal 28 Desember 2023 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil Sebagai berikut:

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

B

3

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

C

4

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

D

5

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

E

6

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

F

7

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

G

8

1 (satu) buah plastic klip

0,17 gram Brutto

0,08 gram netto

0,01 gram netto

0,07 gram netto

H

9

1 (satu) buah plastic klip

0,17 gram Brutto

0,08 gram netto

0,01 gram netto

0,07 gram netto

I

10

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

J

11

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

K

12

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

L

13

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

M

14

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

N

15

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

O

16

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

P

17

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

Q

18

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

R

19

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

S

20

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

T

21

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

U

22

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

V

23

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

W

24

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

X

25

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

Y

26

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

Z

27

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

AA

28

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

BB

29

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

CC

30

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

DD

JUMLAH

5.55 Gram Brutto

4.05 Gram Netto

0.60 Gram Netto

3,45 Gram Netto

-

                     
  • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1321/NNF/2023 tanggal 8 November 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 9186/2023/NF s/d 9215/2023/NF  berupa  kristal bening dan  9216/2023/NF berupa  pipa kaca didalamnya diduga terdapat sisa residu dari bekas sabu yang dibakar dan 9217/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

-------Bahwa terdakwa Ketut Sumberdanayasa alias Landep, pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan  Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Senin, 25 Desember 2023 sekira jam 19.00 wita, Terdakwa ditelpon oleh nomer baru yang mengaku Pak Jro (DPO) lalu ditawari untuk membeli paket kemudian terdakwa mengiyakan tawaran  tersebut dan memesan 30 (tiga puluh) paket sabu kepadanya selanjutnya Pak Jro menyuruh Terdakwa membayar paket sabu tersebut seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ).
  • Bahwa pada hari selasa, 26 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa mentransfer uang pembelian paket sabu tersebut ke nomer rekening yang diberikan oleh Pak Jro melalui BRI LINK yang ada disebuah warung di Pasar Buleleng, setelah itu terdakwa menelpon Pak Jro bahwa Terdakwa sudah membayar, sekira jam 16.00 Wita, kemudian terdakwa ditelpon kembali oleh Pak Jro dan diberikan alamat dimana bisa mengambil paket sabu pesanan yaitu dipinggir jalan disebuah semak-semak ada tanda berupa plastik hitam ditindih batu bata merah, ada plang nama perbatasan antara Desa Gitgit dan Desa Pumahan, sebelah kiri jalan
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 wita terdakwa berangkat sendirian menuju lokasi, sesampainya disana Terdakwa menemukan sebuah tas kresek hitam, yang ditindih batu bata merah, Terdakwa lalu mengambil plastik tersebut dan melihat isi didalamnya 30 (tiga puluh) paket lalu terdakwa menelpon Pak Jro bahwa paket sabunya sudah Terdakwa dapatkan kemudian Pak Jro menyuruh Terdakwa menghapus smua SMS dan panggilan dari nomernya setelah itu terdakwa menghapus semua panggilan dan SMS kemudian kembali kerumah menyimpan semua paket sabu tersebut dilemari baju milik Terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis, 28 Desember 2023 sekira jam 05.30 Wita Terdakwa mengambil salah satu paket dan mengkonsumsinya sedikit, sisanya Terdakwa kembalikan kedalam plastik dan menyembunyikan dilemari baju, sekira jam 11.00 Wita kemudian didatangi oleh beberapa anggota kepolisian lalu Terdakwa mengakui dan menunjukkan dimana menyimpan paket sabu setelah itu polisi  dengan disaksikan oleh saksi Gede Kaya menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan dilemari baju Terdakwa yaitu 30 (tiga puluh) buah paket sabu tersebut terdiri dari 14 (empat belas ) paket pipet warna putih, 11 (sebelas ) paket pipet warna hitam dan 5 (lima ) paket pipet warna putih garis ungu, 1 (satu ) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu ) pipet kaca yang masih berisi sisa-sisa sabu yang dibakar, selain itu juga diamankan 1 (satu ) buah HP merk nokia warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 18/11885.00/2023 tanggal 28 Desember 2023 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil Sebagai berikut:

No

Nama Barang Yang ditimbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (- Kantong)

Berat disisihkan

Sisa

(- Kantong)

KODE

1

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

B

3

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

C

4

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

D

5

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

E

6

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

F

7

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

G

8

1 (satu) buah plastic klip

0,17 gram Brutto

0,08 gram netto

0,01 gram netto

0,07 gram netto

H

9

1 (satu) buah plastic klip

0,17 gram Brutto

0,08 gram netto

0,01 gram netto

0,07 gram netto

I

10

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

J

11

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

K

12

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

L

13

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

M

14

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

N

15

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

O

16

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

P

17

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

Q

18

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

R

19

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

S

20

1 (satu) buah plastic klip

0,20 gram Brutto

0,15 gram netto

0,02 gram netto

0,13 gram netto

T

21

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

U

22

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

V

23

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

W

24

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

X

25

1 (satu) buah plastic klip

0,16 gram Brutto

0,11 gram netto

0,02 gram netto

0,09 gram netto

Y

26

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

Z

27

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

AA

28

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

BB

29

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

CC

30

1 (satu) buah plastic klip

0,27 gram Brutto

0,22 gram netto

0,02 gram netto

0,20

gram netto

DD

JUMLAH

5.55 Gram Brutto

4.05 Gram Netto

0.60 Gram Netto

3,45 Gram Netto

-

                     
  • Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1321/NNF/2023 tanggal 8 November 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 9186/2023/NF s/d 9215/2023/NF  berupa  kristal bening dan  9216/2023/NF berupa  pipa kaca didalamnya diduga terdapat sisa residu dari bekas sabu yang dibakar dan 9217/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 6 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

I Made Heri Permana Putra, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199004032014031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya